Pendidikan Pemilih KPU Kendal Sasar 7 Sekolah Saat MPLS, Bekali Ratusan Siswa Baru
KENDAL, ISR – Pendidikan Pemilih menjadi salah satu program prioritas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal selama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026. Melalui program ini, KPU turun langsung ke tujuh sekolah untuk membekali para siswa baru dengan pemahaman tentang demokrasi, pemilu, pilkada, dan pentingnya menggunakan hak pilih secara bertanggung jawab.
Tujuh sekolah yang menjadi sasaran program tersebut meliputi SMAN 1 Kaliwungu, SMA NU 05 Brangsong, SMAN 1 Singorojo, SMA Muhammadiyah 4 Kendal, SMK Bhineka Kendal, SMK Bina Utama Kendal, SMAN 1 Cepiring serta satu sekolah lainnya yang telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Kendal.

Komisioner KPU Turun Langsung Menjadi Pemateri
Seluruh komisioner KPU Kabupaten Kendal mengambil peran sebagai narasumber dalam kegiatan ini. Mereka menjelaskan sejarah demokrasi, perkembangan pemilu dan pilkada di Indonesia, serta pentingnya partisipasi generasi muda dalam menentukan masa depan bangsa.
Anggota KPU Kabupaten Kendal Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, Didin Riswanto, mengatakan bahwa program ini bertujuan membentuk pemilih pemula yang cerdas, berintegritas, dan berkualitas.
“Kami hadir di sekolah-sekolah yang telah ditetapkan melalui pleno. Kami mengajak para siswa memahami sejarah demokrasi, sejarah pemilu dan pilkada, serta mempersiapkan diri menjadi pemilih yang bertanggung jawab, tidak golput, dan menolak politik uang,” jelas Didin.
Ratusan Siswa Ikuti Sosialisasi
Salah satu kegiatan berlangsung di SMAN 1 Kaliwungu pada Rabu (15/7/2026). Sebanyak 395 siswa baru bersama pengurus OSIS mengikuti sosialisasi dengan antusias.
Selama kegiatan berlangsung, para peserta menyimak materi tentang pentingnya demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, mereka juga berdiskusi mengenai peran generasi muda dalam menjaga kualitas pemilu di Indonesia.
Ajak Siswa Bijak Mengakses Informasi
Selain menyampaikan materi kepemiluan, KPU Kabupaten Kendal juga mengingatkan para siswa agar lebih bijak dalam menerima informasi.
Karena itu, KPU mengajak pelajar mengikuti media sosial resmi KPU Kabupaten Kendal. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu siswa memperoleh informasi yang akurat sekaligus menghindari berita bohong atau hoaks terkait pemilu dan pemilihan.
“Kami juga mengingatkan siswa bahwa ketika berusia 17 tahun mereka wajib memiliki KTP elektronik. Setelah itu, mereka harus memastikan namanya masuk dalam daftar pemilih yang diperbarui KPU setiap tiga bulan,” tambah Didin.
Kenalkan Layanan Pojok KPU
Tidak hanya itu, KPU Kabupaten Kendal juga mengenalkan berbagai layanan informasi kepada para pelajar. Salah satunya ialah Pojok KPU yang tersedia di Perpustakaan Daerah Kabupaten Kendal.
Melalui fasilitas tersebut, siswa dapat mempelajari berbagai informasi mengenai kepemiluan, demokrasi, hingga tugas dan fungsi KPU. Selain itu, mereka juga dapat mengakses website serta media sosial resmi KPU Kabupaten Kendal sebagai sumber informasi yang terpercaya.
Melalui Pendidikan Pemilih, KPU Kabupaten Kendal berharap semakin banyak generasi muda yang memahami nilai-nilai demokrasi. Dengan bekal pengetahuan sejak di bangku sekolah, para siswa diharapkan tumbuh menjadi pemilih yang cerdas, berintegritas, kritis, dan bertanggung jawab ketika menggunakan hak pilihnya pada masa mendatang.
