PEMALANG YANG MALANG

Oleh: Badrun Nuri

Peneliti di Lingkar Studi Hukum dan Demokrasi Reseacrh and Consulting

ISR – Warga Kabupaten Pemalang kembali dikejutkan oleh kabar Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, pada Selasa malam, 28 Juli 2026. Sejumlah pemberitaan juga menyebutkan bahwa istri Bupati turut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan. Hingga tulisan ini dibuat, masyarakat masih menunggu penjelasan resmi dari KPK mengenai konstruksi perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan.

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, kabar tersebut telah menjadi pukulan berat bagi masyarakat Pemalang.

Yang lebih menyedihkan, peristiwa ini bukanlah yang pertama. Dalam dua periode pemerintahan berturut-turut, dua Bupati Pemalang sama-sama berhadapan dengan KPK. Sebelumnya, Mukti Agung Wibowo juga terjaring OTT dalam perkara dugaan suap terkait pengisian jabatan dan pengadaan barang serta jasa.

Peristiwa ini juga menyusul penindakan terhadap kepala daerah di kabupaten tetangga, yakni Bupati Pekalongan, beberapa bulan sebelumnya. Kondisi tersebut tentu menambah keprihatinan masyarakat di kawasan Pantura Jawa Tengah.

 

Selama bertahun-tahun masyarakat mengeluhkan kondisi infrastruktur jalan yang belum memadai. Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum cukup untuk mengimbangi kebutuhan pembangunan yang semakin besar. Sebagai kabupaten dengan jumlah penduduk terbesar dibandingkan Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, Kabupaten Tegal, maupun Kota Tegal, Pemalang membutuhkan kepemimpinan yang kuat, visioner, dan mampu melakukan lompatan pembangunan.

Kehadiran Anom Widiantoro dalam Pilkada 2024 laiknya fenomena politik tersendiri. Sosok yang sebelumnya tidak begitu dikenal masyarakat Pemalang itu maju berpasangan dengan Nurkholes mengusung slogan Pemalang Bercahaya. Hanya dengan dukungan Partai Golkar dan beberapa partai nonparlemen, pasangan ini mampu mengalahkan petahana Mansur Hidayat yang didukung koalisi besar berisi Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, PAN, PKS, serta partai-partai lainnya.

Kemenangan tersebut melahirkan optimisme. Banyak masyarakat berharap Anom menjadi “satria piningit” yang mampu membawa Pemalang keluar dari berbagai persoalan klasik.

Namun, jika dugaan yang berkembang benar adanya, harapan itu kembali berubah menjadi kesedihan.

Modus Lama yang Terus Berulang

Berdasarkan informasi yang beredar di berbagai media, perkara yang diduga menjerat Bupati Anom Widiantoro berkaitan dengan proyek pembangunan infrastruktur dan dugaan jual beli jabatan. Jika benar demikian, maka pola tersebut sesungguhnya bukan modus baru.

Kasus-kasus korupsi kepala daerah yang ditangani KPK selama ini banyak berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan, maupun penyalahgunaan kewenangan. Kasus Mukti Agung Wibowo pun memiliki pola serupa, yakni dugaan suap dalam pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.

Pertanyaannya, mengapa pola seperti ini terus berulang?

Jawaban yang sering muncul di tengah masyarakat adalah mahalnya biaya politik. Menjadi kepala daerah dianggap membutuhkan biaya yang sangat besar, mulai dari operasional politik hingga praktik politik uang atau yang populer disebut “serangan fajar”. Ketika jabatan berhasil diraih, muncul godaan untuk mengembalikan modal politik tersebut melalui penyalahgunaan kekuasaan.

Tentu saja anggapan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak pidana korupsi. Namun, persoalan tingginya biaya politik memang menjadi salah satu pekerjaan rumah besar demokrasi Indonesia yang perlu dibenahi secara serius.

Pendidikan Antikorupsi Tidak Boleh Berhenti

Banyak orang menganggap pendidikan antikorupsi sudah menjadi slogan yang usang. Padahal, justru di situlah letak pentingnya. Pendidikan antikorupsi harus menjadi gerakan bersama yang terus dihidupkan.

Organisasi kemasyarakatan, lembaga pendidikan, komunitas, tokoh agama, hingga partai politik perlu menjadikan integritas sebagai budaya, bukan sekadar slogan.

Partai politik, misalnya, memiliki kewajiban melakukan pendidikan politik kepada masyarakat. Pendidikan tersebut semestinya tidak hanya mengajarkan cara memilih, tetapi juga menanamkan nilai kejujuran, integritas, dan penolakan terhadap politik uang. Sebab, harus diakui, banyak pelaku korupsi lahir melalui proses politik.

Demikian pula masyarakat. Kampanye anti politik uang harus terus digencarkan. Selama masyarakat masih menganggap praktik membeli suara sebagai sesuatu yang lumrah, maka korupsi akan terus menemukan jalannya. Politik uang sesungguhnya merupakan pintu masuk lahirnya praktik korupsi setelah seseorang memperoleh jabatan.

Pencegahan Harus Lebih Dikuatkan

Di sisi lain, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan. Pencegahan harus memperoleh perhatian yang sama besarnya.

KPK bersama pemerintah perlu terus memperkuat sistem pengawasan, tata kelola pemerintahan, digitalisasi layanan publik, transparansi pengadaan barang dan jasa, serta pengawasan terhadap mutasi dan promosi jabatan. Kepala daerah juga perlu mendapatkan pendampingan mengenai tata kelola pemerintahan yang bersih agar tidak mudah terjebak dalam praktik koruptif.

Korupsi pada akhirnya bukan sekadar persoalan individu, tetapi juga persoalan sistem.

Pemalang hari ini kembali bersedih. Namun kesedihan ini semestinya menjadi momentum untuk melakukan introspeksi bersama. Demokrasi yang sehat tidak hanya melahirkan pemimpin yang menang dalam pemilihan, tetapi juga pemimpin yang mampu menjaga amanah hingga akhir masa jabatannya.

Semoga “Pemalang yang malang” hari ini tidak menjadi takdir yang terus berulang pada masa-masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!