Musdesus Tunggulsari Tolak Tambang, Perusahaan Tetap Pasang Plang Izin Operasi
KENDAL, ISR — Penolakan warga terhadap aktivitas pertambangan di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, kembali mencuat. Setelah Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) menyatakan warga menolak rencana pertambangan, perusahaan tambang tetap memasang plang bertuliskan izin usaha pertambangan operasi produksi di lokasi yang menjadi perhatian masyarakat.
Plang izin usaha pertambangan operasi produksi itu mencantumkan nama CV Pratama Putra Widjaya (PWW) serta keterangan izin usaha pertambangan mineral bukan logam dan batuan (tanah urug). Berdasarkan foto yang beredar, plang juga mencantumkan lokasi Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, dengan masa berlaku izin hingga Agustus 2030.
Pemasangan plang tersebut menuai keberatan dari warga. Bonang, Ketua RW 3 Desa Tunggulsari, menyayangkan langkah perusahaan yang memasang plang setelah warga menyampaikan penolakan melalui Musdesus.
Warga Sudah Menyatakan Penolakan
Bonang menilai perusahaan seharusnya menghormati aspirasi masyarakat yang telah disampaikan melalui forum desa.
“Ini sangat kami sesalkan. Setelah Musdesus warga menyatakan menolak tambang, perusahaan malah tetap memasang plang,” ujar Bonang.
Ia bahkan menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “nafsu birahi” perusahaan untuk mengeruk sumber daya alam di Desa Tunggulsari.
“Jangan sampai ada nafsu birahi untuk mengeruk sumber daya alam di Desa Tunggulsari tanpa mengindahkan suara warga,” tegasnya.
Menurut Bonang, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut aktivitas pertambangan. Sikap perusahaan terhadap aspirasi masyarakat juga menjadi perhatian warga.
Banyak Pemilik Lahan Menolak
Bonang menyebut masih banyak pemilik lahan yang menolak tanahnya digunakan untuk aktivitas pertambangan.
“Banyak lahan warga yang pemiliknya menolak untuk ditambang. Jadi jangan hanya melihat ada izin, lalu kemudian menganggap semua lahan bisa digunakan,” katanya.
Ia meminta perusahaan memeriksa status dan kepemilikan setiap bidang tanah yang masuk dalam rencana kegiatan. Menurutnya, terdapat lahan yang akan menjadi jalur aktivitas tambang dan berstatus tanah wakaf.
“Yang lebih penting, ada lahan yang akan dilalui dan statusnya tanah wakaf. Ini harus diperhatikan dan jangan sampai digunakan begitu saja,” ujar Bonang.
Warga Siap Kembali Gelar Aksi Besar
Penolakan warga terhadap rencana pertambangan tidak berhenti pada Musdesus. Masyarakat menegaskan akan terus memperjuangkan penolakan tersebut jika perusahaan tetap menjalankan aktivitas tambang di wilayah Tunggulsari.
Warga bahkan menyatakan siap kembali menggelar aksi besar-besaran apabila aktivitas pertambangan tetap berjalan tanpa mengindahkan aspirasi masyarakat.
Sikap tersebut menunjukkan bahwa persoalan tambang di Tunggulsari masih berpotensi memicu aksi lanjutan. Warga berharap pemerintah dan pihak terkait segera membuka ruang dialog agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik antara masyarakat dan perusahaan.
Warga Minta Aspirasi Dihormati
Penolakan melalui Musdesus menjadi dasar warga untuk meminta semua pihak menghormati keputusan dan aspirasi masyarakat Desa Tunggulsari.
Bonang berharap pemerintah dan pihak terkait segera turun tangan agar persoalan pertambangan tidak berkembang menjadi konflik baru. Ia juga meminta perusahaan membuka komunikasi dengan warga sebelum menjalankan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak sosial maupun lingkungan.
“Kalau warga sudah menyatakan menolak melalui Musdesus, seharusnya aspirasi tersebut dihormati dan dibicarakan kembali secara terbuka,” katanya.
Ia menegaskan masyarakat tidak ingin persoalan pertambangan berkembang menjadi konflik antara warga dan perusahaan. Karena itu, dialog dan penghormatan terhadap aspirasi masyarakat perlu menjadi langkah utama.
Plang Tambang Jadi Sorotan
Pemasangan plang CV Pratama Putra Widjaya kini menjadi sorotan warga. Di satu sisi, plang mencantumkan informasi mengenai izin usaha pertambangan operasi produksi. Di sisi lain, warga Desa Tunggulsari telah menyampaikan penolakan terhadap rencana tambang melalui Musdesus.
Kondisi tersebut membuat warga mempertanyakan langkah perusahaan. Mereka meminta pemerintah memastikan seluruh proses kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan, sekaligus memperhatikan hak masyarakat dan status tanah yang terdampak.
Warga berharap pemerintah desa, masyarakat, perusahaan, dan pihak terkait dapat menyelesaikan persoalan melalui dialog terbuka. Dengan begitu, pembahasan aktivitas pertambangan tidak hanya mempertimbangkan aspek perizinan, tetapi juga aspirasi warga, kepemilikan lahan, serta keberadaan tanah wakaf di wilayah terdampak.
