Dialektika Pesantren dan Negara: Meneguhkan Kedaulatan Moral di Tengah Arus Regulasi

Penulis : Muhammad Nur ikhsan, Alumni ITB, Aktivis santri Bajingan ( bar ngaji mangan)

ISR – Perdebatan mengenai masa depan pesantren dalam bingkai regulasi negara kembali mengemuka. Menanggapi tulisan Mbah Yai Katib, argumentasi yang disampaikan Bapak Nur Salikin menyingkap adanya divergensi kerangka analitik yang cukup tajam. Sanggahan tersebut cenderung berpijak pada reduksionisme birokratis—sebuah cara pandang yang mengevaluasi eksistensi dan dinamika pesantren semata-mata melalui kacamata administratif dan regulasi positif negara.

​Sebaliknya, premis yang dibangun oleh Mbah Yai Katib berakar pada pendekatan sosiologis dan epistemologis historis. Pendekatan ini menegaskan bahwa kekuatan pesantren terletak pada otonomi institusional dan kemandirian moral. Pembacaan yang terlalu kaku terhadap hukum formal berisiko gagal menangkap substansi kekhawatiran mengenai hegemoni struktural negara atas entitas keagamaan yang secara historis memiliki independensi.

​Kritik atas Logika Institusional

​Kelemahan mendasar dalam argumentasi yang mendewakan regulasi formal terletak pada pemisahan dikotomis antara fungsi penjaminan mutu—seperti yang diemban oleh Majelis Masyayikh—dengan tanggung jawab moral atas krisis etis di pesantren. Membatasi penjaminan mutu hanya pada ranah kurikulum dan administratif, seraya mengabaikan tanggung jawab terhadap ekosistem nir-kekerasan, adalah sebuah cacat logika.

​Mutu pendidikan tidak bisa dipisahkan dari integritas ekosistem pembelajaran. Ketika sebuah lembaga negara mengklaim otoritas penjaminan mutu, maka lembaga tersebut secara inheren memikul beban moral atas standar keamanan lingkungan pendidikan. Upaya mendelegasikan tanggung jawab krisis kekerasan sepenuhnya kepada institusi lain dengan dalih keterbatasan kewenangan formal menunjukkan kegagalan dalam memahami hakikat kualitas pendidikan secara komprehensif.

​Ekonomi Politik dan Kedaulatan Pesantren

​Tuduhan bahwa kritik terhadap intervensi negara merupakan bentuk “romantisasi kemiskinan” adalah sebuah simplifikasi yang menyesatkan. Kekhawatiran mengenai integrasi finansial pesantren ke dalam APBN bukanlah penolakan terhadap kesejahteraan, melainkan analisis kritis atas potensi kooptasi. Dalam teori relasi kuasa, ketergantungan finansial pada struktur birokrasi negara hampir pasti diikuti oleh intervensi regulatif yang berpotensi menyeragamkan kekhasan epistemologis pesantren. Mempertahankan kedaulatan institusional bukanlah tindakan irasional, melainkan upaya menjaga agar identitas pesantren tidak terkomodifikasi oleh kepentingan birokrasi.

​Otoritas Moral versus Formalisasi Birokrasi

​Argumentasi yang mengklaim bahwa kode etik hanya bisa tegak melalui regulasi negara juga mengandung sesat pikir konseptual. Terdapat perbedaan diametral antara regulasi mandiri yang lahir dari konsensus kultural internal dengan formalisasi birokratis yang dipaksakan dari luar.

​Kode etik pesantren seharusnya bersumber pada otoritas moral dan sanad keilmuan yang telah teruji selama berabad-abad. Konsep seperti Dewan Masyayikh yang dirancang dengan tata kelola ala korporat berisiko merusak struktur otoritas karismatik yang selama ini menjadi fondasi kohesi sosial dan transmisi keilmuan di pesantren.

​Menuju Rekonstruksi yang Konstruktif

​Sebagai langkah konstruktif, diperlukan reorientasi fungsi Majelis Masyayikh agar tidak sekadar menjadi perpanjangan tangan birokrasi, melainkan fasilitator konsensus antar-pesantren. Majelis ini harus merumuskan standar mutu yang asimetris—mengakomodasi pluralitas epistemologis tanpa memaksakan standardisasi tunggal. Dukungan negara harus diformulasikan dalam skema bantuan afirmatif yang bebas dari intervensi kurikuler maupun administratif.

​Pesantren sejatinya sangat mampu mengadopsi prinsip transparansi dan tata kelola rasional. Namun, mekanisme tersebut harus lahir dari internal, guna memastikan bahwa kedaulatan moral dan kemandirian institusional tetap terjaga. Pada akhirnya, dialektika ini bukan bertujuan untuk memecah belah, melainkan upaya mencari titik temu demi marwah pendidikan pesantren di masa depan.

​Catatan Redaksi: Tulisan ini merupakan bagian dari dialektika pemikiran terkait kebijakan pendidikan pesantren, yang diharapkan dapat memperkaya diskursus di ruang publik dan akademis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang keras mengambil konten!